Kasus Fraud Diduga Ada Keterlibatan Pihak Bank,Berikut Klarifaksi Team Advokasi

banner 468x60

Kompas86.com Kota Bengkulu-Tim Advokasi DPC Peradi Pergerakan Bengkulu Raya menggelar Konferensi Pers terkait dugaan tindak pidana perbankan syraiah dengan nomor perkara 527/Pid.B/2024/Pn.Bgl,di Black Rock Hotel Mercuri pada jumat sore (7/2/2025).

Dede Frestien tim advokasi mengatakan,untuk perkara fraud yang menyeret Tiara,mereka menduka ada keterlibatan pejabat bank selain kliennya.memang perkaranya,sekarang masih dalam proses tahap persidangan dengan agenda mendengarkan Keterangan-keterangan saksi.

Tiara dijerat pasal 63 ayat (1) huruf a,huruf b,huruf c undang-undang republik indonesia Nomor 21 tahun 2008 tentang perubahan atas Undang-undang republik indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan Syariah Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 3,pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam pasal yang didakwakan pada klien kami ada juga pasal 55,lantas timbul pertanyaan apaka mungkin klien kami melakukan sendiri.hal tersebut seolah-olah klien kami la yang bersalah serta bermain sendiri.Padahal kami tahu,Bank Bsi itu bank sangat besar mustahil klien kami melakukan sendiri’jelas Dede dalam pres rilis.

Untuk diketahui perkara tersebut bermula dari tindakan terdakwa Tiara kania dewi,yang pada itu ia menjabat sebagai costumer service perbankan syariah dari tahun 2019 hingga januari 2024.

Tiara diduga telah memanipulasi dokumen baik buku bank maupun deposito nasabah,sehingga atas dugaan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian perbankan,dan nasabah diperkirakan mencapai Rp.8 milyar.

Lebih lanjut Dede menjelaskan,pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) bengkulu pada senin 3 febuari 2025 lalu yang dipimpin hakim oleh hakim Edi sanjaya lase,dari keterangan saksi sudah mendapatkan surat peringatan 1 disebkan kesalahan yang bervariasi dn kami tim hukum merasa tidak terima.

Adapun saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni,mantan kepala cabang,Bsom dan Back Office.
Sehingga sampailah perkara tersebut ke persidangan,oknum yang diduga melakukan kesalahan tidak diberikan tindakan seperti halya Ta.selanjutnya peran dari Ta,sebenarnya sangat ane bisa melakukan fraud hingga merugikan nasabah.dugaan kuat mengarah kepada pejabat dibank tempat ta bekerja.

Pasal disampaikan ada perbuatan berulang dari 2019 hingga 2023,padahal fakta sidang terungkap terjadi pembiaran dilakukan Bank Bsi.mereka tidak menjalankan aturan Ojk,sehingga merugikan nasabah.Artinya mustahil klien kami melakukan sendiri tanpa adanya campur tangan pihak manajemen bank”tegas Dedi.

Dalam perkara tersebut tim advokasi peradi bengkulu raya menambahkan,bahwa YF benar suda ditetapkan tersangka dan suda keluar SPDP.akan tetapi belum diperiksa sehingga belum diketahui penetepan tersebut apaka dari saksi atau dari klien kami tiara.sangat kita sesalkan terlalu terburu burunya penyidik mabes polri dalam hal menetapkan tersangka baru.

Tim Advokasi berharap,sidang terdakwa tiara tersebut dapat terlebih dahulu diperiksa dalam pokok pembuktian saksi-saksi.termasuk kesempatan kami menghadirkan saksi yang meringankan dan saksi ahli dari kami sehingga kasus tersebut bisa terang.

Penulis;Anggri
Editor:Wasri

Pos terkait