Kompas86.com, TTS – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Timor Tengah Selatan (TTS) resmi berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 5 Februari 2025, menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan Tahun-Tallo. MK memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima karena melewati batas waktu yang ditetapkan.
Ketua Tim Kuasa Hukum Paket Bumy, Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, CLA, menyambut baik keputusan tersebut dan menegaskan bahwa kemenangan kliennya adalah kemenangan seluruh masyarakat TTS.
“Mereka seharusnya mengajukan dalam waktu tiga hari, tetapi ternyata diajukan setelah tenggat waktu. Karena itu, eksepsi yang kami ajukan mengenai permohonan yang sudah lewat waktu dikabulkan oleh MK,” jelas Fransisco Bessi kepada Kompas86.com.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Hakim MK, Suhartoyo, dihadiri delapan hakim konstitusi yang secara bulat menolak permohonan pihak pemohon. Dalam amar putusannya, Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima karena tidak memenuhi persyaratan hukum.
“Dalam pokok permohonan, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Keputusan ini memperkuat legitimasi kemenangan pasangan Bumy dalam Pilkada TTS, sekaligus memastikan proses demokrasi berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Fransisco Bessi menambahkan bahwa kemenangan ini adalah bukti kepercayaan masyarakat kepada pasangan Bumy. “Kami akan terus mendukung upaya membangun TTS yang lebih baik bersama masyarakat,” pungkasnya.
(TA86)