Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT),
KOMPAS86.COM-Diduga salah satu perangkat Desa Kusi, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nurning Betti (NB), telah absen dari tugasnya selama satu tahun tanpa kejelasan, namun tetap menerima haknya setiap bulan. Situasi ini memicu ketidakpuasan di kalangan masyarakat desa.
Seorang warga Desa Kusi yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan melalui sambungan telepon kepada Awak Media, “Kami sebagai masyarakat kecil ingin tahu apakah ada aturan yang mengatur perangkat desa yang tidak berkantor selama satu tahun?” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa meskipun NB tidak menjalankan tugasnya, pemerintah desa belum memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait kondisi ini. “Kami merasa tidak puas dengan situasi ini,” tegasnya.
Menurutnya, kepala desa, BPD, dan sekretaris desa seharusnya memahami aturan yang mengharuskan pemberian surat peringatan (SP) bagi perangkat yang tidak berkantor dalam beberapa hari. “Tapi kenapa ibu Nurning yang sudah setahun tidak berkantor dibiarkan begitu saja? Ini seolah pembiaran dari pemerintah desa,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kusi, Adisam Benu, yang berhasil dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan bahwa salah satu perangkat desa memang tidak berkantor selama setahun terakhir.
Kasus ini menjadi sorotan publik yang berharap adanya tindakan tegas dari pemerintah desa untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan dan adil. (TA.86)