
KUPANG, Kompas86.com- Sebanyak 10 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menunda penetapan calon bupati dan calon wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2024 hingga memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Penundaan ini berlangsung di beberapa kabupaten dan berpotensi mengubah hasil perolehan suara serta keputusan calon terpilih.
Dari 22 Kabupaten yang melaksanakan Pilkada di NTT, 12 daerah telah menetapkan pasangan kepala daerah terpilih. Sisanya masih menunggu keputusan final dari Mahkamah konstitusi (MK).
Berikut daftar 10 Kepala Daerah Nusa Tenggara Timur yang menunda penetapan kepala daerah terpilih karena ada sengketa di MK.
1. Kabupaten Flores Timur Gugatan terhadap hasil Pilbup Flores Timur diajukan oleh paslon nomor urut 1, YAT Lukman Riberu-Zakarias Paun dengan nomor perkara 211/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pilbup ini diikuti oleh empat paslon, yakni YAT Lukman Riberu-Zakarias Paun, Antonius Doni Dihen-Ignasius Boli, Antonius Hubertus Gege Hadjon-Matias Werong Enay, dan Stephanus Ola Demon-Rofinus Baga.
2. Kabupaten Sikka Gugatan Pilbup Sikka diajukan oleh paslon nomor urut 2, Suitbertus Amandus-Robertus Ray dengan nomor perkara 294/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pilkada ini mempertemukan empat paslon, yakni Fransiskus Roberto Diogo-Martinus Wodon, Suitbertus Amandus-Robertus Ray, Mekeng P Florianus-Alfridus Melanus Aeng, dan Juventus Prima Yoris Kago-Simon Subandi Supriadi.
3. Kabupaten Manggarai Barat Paslon nomor urut 1, Christo Mario Y Pranda-Richardus Tata Sontani mengajukan gugatan hasil Pilbup Manggarai Barat dengan nomor perkara 65/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pilbup ini diikuti oleh dua paslon, terdiri dari Christo Mario Y Pranda-Richardus Tata Sontani dan Edistasius Endi-Yulianus Weng.
4. Kabupaten Belu Gugatan Pilbup Belu diajukan oleh paslon nomor urut 2, Taolin Agustinus-Yulianus Tai Bere dengan nomor perkara 100/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Empat paslon bersaing di Pilbup ini, yaitu Willybrodus Lay-Vicente Hornai Gonsalves, Taolin Agustinus-Yulianus Tai Bere, Serfasius Serbaya Manek-Pius Agustinus Bria, dan Hironimus Mau Luma-Theodorus Frederikus Seran.
5. Kabupaten Timor Tengah Selatan Paslon nomor urut 4, Egusem Piether Tahun-Johan Christian Tallo mengajukan gugatan terhadap hasil Pilbup Timor Tengah Selatan dengan nomor perkara 270/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pilbup ini diikuti oleh lima paslon, yaitu Salmun Tabun-Marten Tualaka, Daniel Frans Oematan-Uksam Selam, Alexander Kase-Johanis Lakapu, Egusem Piether Tahun-Johan Christian Tallo, dan Eduard Markus Lioe-Johny Army Konay.
6. Kabupaten Rote Ndao Gugatan Pilbup Rote Ndao diajukan oleh paslon nomor urut 2, Vicoas Trisula Bhakti Amalo-Bima Theodorianus Fanggidae dengan nomor perkara 111/PHPU.BUP-XXIII/2025. Tiga paslon bersaing di Pilbup ini, terdiri dari Paulus Henuk-Apremoi Dudelusy Dethan, Vicoas Trisula Bhakti Amalo-Bima Theodorianus Fanggidae, dan Paulina Bullu-Sandro Fanggidae.
7. Kabupaten Alor Paslon nomor urut 5, Imanuel Ekadianus Blegur-Lukas Reiner Atabuy mengajukan gugatan terhadap hasil Pilbup Alor dengan nomor perkara 290/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pilbup ini diikuti oleh lima paslon, yaitu Abdul Madjid Nampira-Seprianus Kaminukan, Iskandar Lakamau-Rocky Winaryo, Simeon Thobias Pally-Sri Inang Ananda Enga, Gabrial Abdi Kesuma Beri Binna-Mulyawan Jawa, dan Imanuel Ekadianus Blegur-Lukas Reiner Atabuy.
8. Kabupaten Sumba Barat Gugatan Pilbup Sumba Barat diajukan oleh pasangan nomor urut 3, Agustinus Niga Dapawole-John Lado Bora Kabba dengan nomor perkara 124/PHPU.BUP-XXIII/2025. Tiga paslon bersaing di Pilbup ini, terdiri dari Daniel Bili-Gregorius Pandango, Yohanis Dade-Thimotius Tede Ragga, dan Agustinus Niga Dapawole-John Lado Bora Kabba.
9. Kabupaten Sumba Barat Daya Pasangan nomor urut 2, Fransiskus Marthin Adilalo-Jeremia Tanggu mengajukan gugatan terhadap hasil Pilbup Sumba Barat Daya dengan nomor perkara 177/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pilbup ini diikuti oleh tiga paslon, yaitu Ratu Ngadu Bonnu Wulla-Dominikus Alphawan Rangga Kaka, Fransiskus Marthin Adilalo-Jeremia Tanggu, dan Agustinus Tamo Mbapa-Soleman Lende Dappa.
10. Kabupaten Sabu Raijua Gugatan Pilbup Sabu Raijua diajukan oleh pasangan nomor urut 3, Simon Petrus Dira Tome-Dominikus Dadi Lado dengan nomor perkara 300/PHPU.BUP-XXIII/2025. Tiga paslon bersaing di Pilbup ini, terdiri dari Yohanis Uly Kale-Leonidas V.C Adoe, Krisman Bernard Riwu Kore-Thobias Uly, dan Simon Petrus Dira Tome-Dominikus Dadi Lado.
Dengan adanya gugatan-gugatan tersebut, penetapan kepala daerah terpilih di 10 daerah di Nusa Tenggara Timur masih tertunda Samapi ada keputusan hukum final dari MK.
Dari 10 Sengketa Pilkada NTT ke MK: Manggarai Barat dan Belu Masuk Pidana
Sebanyak 10 perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada 2024 dari Nusa Tenggara Timur (NTT) didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut berasal dari Kabupaten Manggarai Barat, Belu, Rote Ndao, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Timor Tengah Selatan (TTS), Flores Timur, Alor, Sikka, dan Sabu Raijua.
Dari 10 kabupaten tersebut, dua kasus, yaitu di Kabupaten Belu dan Manggarai Barat, juga ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena mengandung dugaan pelanggaran pidana.
Pembina Sentra Gakkumdu NTT, Patar Silalahi, yang dikonfirmasi belum lama ini menjelaskan meskipun sengketa tersebut sudah didaftarkan ke MK, penanganan pidana oleh Sentra Gakkumdu tetap berjalan. Baik MK maupun Gakkumdu memproses kasus sesuai ranah masing-masing.
“Untuk di NTT, ada 10 kasus yang didaftarkan ke MK, sementara dua di antaranya juga diproses oleh Sentra Gakkumdu, yaitu di Kabupaten Manggarai Barat dan Kabupaten Belu,” ujar Patar yang juga Dirreskrimum Polda NTT kepada wartawan, Senin (30/12/2024) lalu.
“Kalau di Manggarai Barat ada dugaan penggelembungan suara. Untuk Belu itu, sama laporan masuk juga adanya penipuan data diri,” Ungkapnya.
Berdasarkan laporan yang masuk, kata Patar, dugaan penipuan data diri di Pilbup Belu dilakukan oleh calon wakil bupati Vicente Hornai Gonsalves. Vicente digugat karena tak mencantumkan keterangan diri secara lengkap, terutama statusnya sebagai mantan narapidana.
Patar menyebutkan proses penyidikan kasus di Sentra Gakkumdu Belu dan Manggarai Barat masih berjalan. Untuk kasus di Belu, penyidikan diperkirakan selesai pada 7 Januari 2025. Sementara untuk Manggarai Barat, target penyelesaian penyidikan pada 9 Januari 2025.
Sementara itu, Ahli hukum pidana dari Universitas Widya Mandira Kupang, Mikael Feka, menyebutkan sesuai dengan Pasal 7 Ayat 2 UU Pilkada pasangan calon wajib menyampaikan data diri secara jujur kepada penyelenggara pemilu, termasuk mantan narapidana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun, wajib mengumumkan kepada publik melalui media massa yang terverifikasi oleh Dewan Pers.
“Jika syarat formil seperti ini tidak terpenuhi, MK berwenang mendiskualifikasi pasangan calon,” ujar Feka.
Feka menambahkan, Kasus serupa pernah terjadi di Kabupaten Sabu Raijua, di mana seorang kandidat didiskualifikasi karena memberikan keterangan palsu. Hal itu menjadi yurisprudensi dalam memutuskan sengketa pilkada serupa.
Pilkada Belu 2024 diikuti empat pasangan calon. Paslon nomor urut 1, Willybrodus Lay-Vicente Goncalves, didukung oleh Partai Perindo, NasDem, Demokrat, dan Gerindra. Paslon nomor urut 2, Agustinus Taolin-Yulianus Tai Bere, diusung oleh PAN, PSI, PKS, PKB, dan Golkar.
Kemudian paslon nomor urut 3, Serfasius Manek-Pius Bria, didukung PDIP dan Hanura. Sedangkan paslon nomor urut 4, Hironimus Luma-Theodorus Tefa, maju melalui jalur independen.***