Padang Pariaman. KOMPAS86.COM– Sidang Gugatan ke 2 PT. Zulia Mantawai Rik. setelah gugatan pertama dengan nomor 71/Pdt.G/2023/Pn Pmn
Atas Pengantian lahan Tol Padang – Sicicncin di Lokasi Korong Simpang Nag. Buayan Lbk. Alung Kec. Btg Anai Kab. Pdg Pariaman. Di STA 12.450 – 13.025 Tol Pacin di putus N.O kini pihak PT Zulia Mentawai mengajukan kembali gugatan nya yang ke dua dengan nomor registrasi No 86/Pdt.G/2024/PN Pmn dengan agenda hari ini yakni mediasi (Kamis 23 Januari 2025).
Para tergugat yang hadir untuk agenda mediasi hari ini adalah para perwakilan dari ke Lima instansi yang di gugat PT Zulia Mentawai RIK yakni PT Hutama Karya, Gubernur Sumatera Barat, Kepala Kantor BPN Padang Pariaman, KJPP, PUPR yang membidangi jalan Tol.
Jadwal mediasi atas gugatan PT Zulia Mentawai Rik Ke 5 Institusi tersebut, terkait pembatalan sepihak uang ganti kerugian yang sudah di setujui sebelum nya oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Jalan Tol Padang – Kapalo Hilalang di pengadilan negeri pariaman dengan Hakim mediator Syofianita SH. MH Hakim Madya Pratama / Hakim Mediator di ruang mediasi kantor PN Pariaman berlangsung kurang lebih selama 30 menit dan dari penglihatan media ini masing masing pihak menyampaikan resume nya kepada hakim Mediator.
Pihak pengacara dari PT. Zulia Mentawai RIK, H.Mulyadi SH.MH yang selalu tampil nyentrik ini setelah selesai mediasi mengatakan bahwa dengan agenda mediasi tidak menemui kata sepakat artinya akan lanjut pada tahapan berikutnya yakni agenda persidangan dan Ia mengatakan bahwa Ia masih masih tetap bertahan memperjuangan hak klien nya yakni terkait gugatan ganti rugi isi tambang yakni bahan sirtu dengan uang pengganti sebesar Rp 32 Milyar yang sudah di sepakati sebelum nya dan Ia akan tetap memasukan ke Lima Institusi tersebut sebagai pihak para tergugat dan tidak akan merubahnya seperti yang di minta dari pihak gubernur dan pihak HK karna mereka menganggap hanya menjalankan regulasi sedangkan pihak Zulia Mentawa menganggap gugatan ini adalah tanggung renteng kepada pihak pihak yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan Tol Padang – Sicincin.
Sebagai mana di ketahui sebelumnya bahwa pihak penggugat menyebutkan Pembebasan Lahan Jalan Tol Padang – Sicincin ini mengakibatkan perusahaan dirugikan secara Moril dan Materil, karena secara administrasi ganti rugi sudah final.
“Pada tanggal 27 November 2020 kita diundang ke Asrama Haji Padang untuk tanda tangan kesepakatan hasil penilaian dari KJPP diwakili oleh Direktur PT. Zulia Mentawai berupa ganti untung tanah, tanam Tumbuhan dan Hasil dalam isi tanah berupa Pasir dan Sirtu dalam kawasan lokasi Izin Tambang PT. Zulia Mentawai Rik,
<span;>Sesuai PP 19 Thn 21, Karena proses nya sudah di Validasi oleh BPN/ATR dlm 7 hr harus dibayar oleh PPK” Ujar perwakilan pihak PT Zulia Mentawai. ” Ujar seorang perwakilan perusahaan waktu itu.
Menurut ia, Surat Perintah Pembayaran (SPP) sudah terbit dan ditandatangani oleh PPK tapi pembayaran tidak terlaksana seperti yang diharapkan maka klien kami menggugat nya ke PN Pariaman yang saat ini sedang berproses.
Bahkan di sidang gugatan pertama saat itu pihak penggugat juga sudah menghadirkan saksi ahli Agraria dari Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Prof. Dr. Kurnia Warman, S.H, M.Hum. sebagai saksi Ahli untuk PT Zulia Mentawai RIK.
Pada keteranganya waktu itu ahli berpendapat Proses Ganti Rugi terkait dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum pada lokasi PT. Zulia Mentawai di Kasang, dilakukan sesuai dengan prosedur yaitu telah terbitnya Penilaian dari KJPP, Validasi dari Kanwil BPN Sumbar, Surat Perintah Bayar dan Terbitnya Surat Penawaran Konsinyasi dari PN Pariaman.
“Dengan tahapan tersebut, pengadaan tanah sudah dilaksanakan oleh panitia, bersifat final sehingga tidak dapat membatalkan dan atau merubah subjek maupun objek,” Ujar Ahli Kurniawarman dalam keterangannya di Ruang PN Pariaman beberapa waktu lalu. Selain itu, Ahli berpendapat, walaupun izin produk (*)