Bukittinggi ( Sumbar ) KOMPAS86.com –
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam secara aktif berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari ancaman tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang TPPO, Kantor Imigrasi Agam menyelenggarakan sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel Rocky, Kamis, 27/07/23
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya preventif dan proaktif Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam dalam memerangi TPPO dan melindungi potensi korban dari praktik ilegal.
Acara sosialisasi tersebut mengundang berbagai pihak, yaitu SKPD Kota Bukittinggi, Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan, Pelajar SMA/SMK se Kota Bukittinggi Universitas dan Media
Dalam acara tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Adytio Agung Nugroho mengatakan, ” Sosialisasi ini Sebagai upaya peningkatan pemahaman kepada masyarakat terkait perdagangan orang, agar masyarakat mengenali indikasi TPPO dan bagaimana cara melaporkannya kepada pihak berwenang.
“TPPO adalah tindak pidana serius yang merugikan banyak korban, dan kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dengan memperketat pemberian paspor melalui pendalaman / profiling dalam tahap wawancara kepada pemohon Paspor terutama masyarakat usia produktif “. Ujarnya
Selain itu, acara sosialisasi juga menghadirkan narasumber Alex Pasaribu Kasi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal menyebutkan, ” pengenalan dan pencegahan TPPO, hukum dan sanksi terkait, serta langkah-langkah konkrit yang dapat diambil oleh masyarakat untuk melaporkan dan mengatasi permasalahan TPPO.
” TPPO Merupakan kejahatan serius, bersifat transnasional dan terorganisir rapi, para pelakunya dari waktu ke waktu mengunakan modus operandi yang semakin cangih, untuk penegakkan hukum TPPO sangat diperlukan upaya yang sunguh sunguh dari berbagai instansi “.
” Jenis Jenis TPPO tersebut antara lain, Penjualan bayi, Anak, dan organ tubuh secara ilegal, prostitusi, pemanfaatan organ reproduksi secara ilegal, dan perbudakan “.
Modus Operandi TPPO ( Tindak Pidana Perdagangan Orang ) ini di sebabkan antara lain, Bujuk Rayu, Penipuan, Pemalsuan KTP, KK, PASPOR, Penyekapan, Pemerasan, Penjeratan Hutang “.
Sementara faktor faktor yang menyebabkan TPPO ini, kurangnya wawasan sehingga mudah dibujuk rayu, oleh perekrut, bagi TKI memilih di berangkatkan oleh perseorangan tidak melalui PPTKIS sehinga sulit di kontrol “.
Lebih lanjut Alex menghimbau ” Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat, untuk bekerjasama dan berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO. Mari kita jaga Masyarakat dan Generasi dari ancaman kejahatan ini dan lindungi bersama potensi korban dari praktik ilegal yang merusak,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang TPPO dan mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang. ( basa )