Kasus Sengketa Lahan di Labuan Bajo Terus Bergulir, BPN dan Polres Mabar Diduga Lindungi Dokumen Palsu

banner 468x60
Keterangan foto : Paulus Durman selaku Kuasa Hukum Kam Maria Theresia Kamallan membawa Satuan Polres Mabar Bersenjata lengkap pada saat memaksa rekon ketiga tanggal 20 Maret 2021 di tanah milik Jose Juhut di Dusun Capi, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT.

LABUAN BAJO, Kompas86.Com Kasus sengketa lahan yang terletak di Lingko Cancor Wae Cungga, Dusun Capi, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat terus bergulir Dalam kasus ini memperlihatkan adanya dugaan kriminalisasi terhadap Jose Juhut oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat (Mabar) dan juga ada upaya Kriminalisasi dari Kepolisian Resort Manggarai Barat (Polres Mabar) terhadap Jose Juhut.

Kasus ini bermula ketika BPN Mabar menggunakan pemetaan bidang tanah warna kuning melalui aplikasi bhumi.atr.bpn dengan bukti Surat Hak Milik (SHM) No. 149 atas nama Fransiskus Xaverius Wahyudi Wibisono tahun 2007, asal Ruteng, Kabupaten Manggarai. Padahal, pemetaan bidang tanah warna kuning tersebut dilakukan di atas tanah milik Jose Juhut yang sebelumnya didapatkan melalui jual beli dengan Tua Golo Capi Sani Hamali (SH) dengan berkas lengkap.

Hal ini menunjukkan adanya upaya mengelabui melalui pemalsuan dokumen jual beli tanggal 6 Juni 1990 antara Wahyudi Wibisono dan Asis yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, yang kemudian diduga dilindungi oleh BPN Mabar dan Polres Mabar.
SH sebagai pemilik sah tanah tersebut melalui Surat Kuasa kepada Jose Juhut telah mengajukan keberatan ke BPN Mabar terkait sengketa ini.

Dengan Surat Kuasa dari SH ini yang kemudian pada tanggal 9 Maret 2021, Jose Juhut mengirimkan Surat No. 01ILYLI IIII2021 kepada BPN Mabar untuk perhatian Kepala Kantor BPN Mabar Budi Hartanto, S.SiT, M.H. perihal pembatalan dan pemblokiran SHM Aspal di Lingko Cancor Wae Cungga, Dusun Capi, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.

Lampiran Surat No. 01ILYLI IIII2021 itu adalah Laporan Polisi Nomor : LP I 42 I II I 2021 I NTT I Res Mabar, tanggal 9 Februari 2021 perkara dugaan “Pemalsuan Tanda Tangan” yang terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 dan Transkrip Mediasi di Kantor Desa Golo Bilas tanggal 22 Oktober 2020.

Tembusan Surat No. 01ILYLI IIII2021 saat itu antara lain kepada Kasat Reskrim Polres Mabar yang diterima oleh IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K., kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Mabar diterima oleh Drs. Salvador Pinto, kepada Camat Kecamatan Komodo dan Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan Komodo diterima oleh Basri Pratama Putra, dan kepada Kepala Desa Golo Bilas diterima oleh Paulus Nurung.

Namun, upaya-upaya untuk menyelesaikan masalah ini terus terkendala dengan adanya keberpihakan yang tidak adil dari pihak berwenang.

Karena dinilai adanya kejanggalan, Advokat Dr. Siprianus Edi Hardum, S.H., M.H. dan Advokat Robertus Antara, S.H., yang mendampingi Jose Juhut merasa bahwa kliennya telah menjadi korban dalam kasus ini, di mana hak-haknya sebagai pemilik tanah sah justru mendapatkan upaya kriminalisasi dari aparat penegak hukum.

Kasus ini juga menunjukkan adanya sistem yang rentan terhadap tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

“Dugaan kriminalisasi terhadap klien kami Jose Juhut merupakan contoh nyata bagaimana kekuasaan dan uang dapat mempengaruhi proses hukum dan keadilan di Indonesia. Hal ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk selalu waspada dan berani melawan ketidakadilan,”ujar Advokat Edi.

Pihak BPN Mabar dan Polres Mabar perlu segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pemalsuan dokumen dan pelanggaran hukum yang dilakukan dalam kasus ini.

“Masyarakat juga diharapkan dapat memberikan dukungan kepada Jose Juhut dalam upayanya untuk mendapatkan keadilan. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa sistem hukum di negara ini berjalan dengan baik dan adil bagi semua pihak,” tambah Edi.

Diketahui, SHM No. 149 atas nama Fransiskus Xaverius Wahyudi Wibisono tahun 2007. Batas-batas SHM ini di Utara dengan Haji Radja, Selatan dengan Jalan Raya Ruteng-Labuan Bajo, Timur (depan) dengan Maria Goreti Erlin Gunawan, Timur (belakang) dengan Kornelis Kokeng, Barat dengan Mikael Dindu. Tahun 2011 SHM No. 149 dibalik nama atas nama Kam Maria Theresia Kamallan asal Surabaya, dengan upaya empat kali rekon, yaitu 21 Oktober 2020, 12 Januari 2021, 20 Maret 2021 dan rekon final 10 Agustus 2023.

Rekon yang sukses 12 Januari 2021 dengan pengawalan empat orang dari Satreskrim Polres Mabar. Dan pada 10 Agustus 2023 hanya dengan kuasa hukum. Rekon ketiga gagal kendatipun dengan pengawalan satuan dari Polres Manggarai Barat bersenjata lengkap bersama Paulus Durman selaku pengacara Kam Maria Theresia Kamallan, asal Surabaya, Jawa Timur itu.

Selanjutnya, rekon final pada tanggal 10 Agustus 2023 yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pengembalian batas batas lokasi tanah tersebut. Ada pun terjadi perubahan dengan batas-batasnya yaitu, utara dengan Haji Radja, timur dengan Longginus Sayang, selatan dengan Jalan Raya Ruteng – Labuan Bajo, barat (depan) dengan Maria Goreti Erlin Gunawan dan barat (belakang) dengan Kornelis Kokeng.

Bukti Rekaman Suara Persidangan

Di rekaman suara fakta persidangan pada tanggal 19 Agustus 2024, saksi dari BPN Mabar yaitu Kepala Seksi Pengukuran Christina Udasi membenarkan berdasarkan surat keberatan yang disampaikan ke kantor itu disebutkan di situ ada yang menguasai tanah tersebut adalah saudara Sani Hamali dan saudara Jose Juhut dan saksi membenarkan berdasarkan surat yang dikirimkan ke kantor dan surat tersebut ditujukan juga kepada petugas pada saat di lapangan laporan polisi terkait penerbitan sertifikat Aspal.

Di rekaman suara fakta persidangan pada tanggal 15 Juli 2024, saksi Kam Maria Theresia Kamallan membenarkan bahwa rekon keempat pada 10 Agustus 2023 sudah selesai karena titik koordinat dan batas-batasnya sudah sesuai sertifikat.

Di rekaman suara fakta persidangan pada tanggal 15 Juli 2024, saksi Kam Maria Theresia Kamallan membenarkan hasil rekon keempat tidak ada sertifikat lain di atas tanah itu, dan setelah semuanya jelas batas-batas pada rekon keempat pada 10 Agustus 2023 ini baru dikeluarkan tiga somasi pada Oktober sampai November 2023.

Selain bukti somasi, hasil rekon keempat pada 10 Agustus 2023 ini juga menjadi bukti untuk Surat Dakwaan dengan No. Reg. Perkara : PDM-09IMabarIEoh.2I05I2024 dan Surat Tuntutan No. Reg. Perkara : PDM-09IMabarIEoh.2I05I2024 di hadapan Majelis Hakim Erwin Harilond Palyama, S.H., M.H. (ketua), Sikharnidin, S.H., dan Nicko Andrealdo, S.H. dan panitera pengganti Didik Suherlan, S.H.

Anehnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Vendy Trilaksono, S.H., juga diduga memanipulasi fakta persidangan dengan tujuan bahwa Jose Juhut telah melakukan penyerobotan lahan milik Kam Maria Theresia Kamallan. Tetapi, sesuai rekaman suara fakta persidangan pada tanggal 15 Juli 2024, dari saksi Kam Maria Theresia Kamallan ini menunjukkan fakta di lapangan diman lokasi tanah miliknya adalah semua area SPBU Merombok dan semua area pekarangan belakang SPBU Merombok.

Selain itu, Kriminalisasi terhadap Jose Juhut oleh Polres Mabar dimulai ketika Polres Mabar mengabaikan Laporan Polisi Nomor : LP I 42 I II I 2021 I NTT I Res Mabar, tanggal 9 Februari 2021, oleh pelapor Sani Hamali dan terlapor Fransiskus Xaverius Wahyudi Wibisono dengan kasus pemalsuan tanda tangan.

Kendati demikian, pada tanggal 12 Maret 2021 Polre Mabar mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Sani Hamali dengan Nomor : SP2HP I 21 I III I Sat Reskrim, yang intinya memberitahukan bahwa perkembangan penanganan perkara dugaan “Pemalsuan Tanda Tangan” yang terjadi pada Rabu tanggal 21 Oktober 2020, sekitar pukul 10.00 Wita di Lingko Cancor Wae Cungga, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, masih dalam proses Penyelidikan di Unit Tipidum Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat.

Dan Pemeriksa PerkaraI Penyelidik Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan akan dilakukan permintaan klarifikasi terhadap para pihak yang berkaitan dengan perkara.

Salah satu alasan dari mangkraknya laporan polisi ini sampai pelapor Tua Golo Capi Sani Hamali meninggal dunia merupakan suatu alasan bahwa Polres Mabar ke BPN meminta warkah SHM Fransiskus Xaverius Wahyudi Wibisono, tetapi warkah belum ditemukan di BPN.

Alasan lain dari Polres Mabar bahwa adanya hambatan saksi penjual tanah di dalam surat yang diduga palsu belum memberikan klarifikasi karena tidak diketahui pasti alamatnya, padahal Polres Mabar sudah kirimkan surat melalui desa sebanyak dua kali.

Alasan dari Polres Mabar berbeda dengan keterangan saksi dari BPN Mabar Christina Udasi pada rekaman suara fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo pada 19 Agustus 2024 bahwa sebagai kasi pengukuran sesuai surat dari kepolisian terkait permohonan permintaan penunjukkan titik batas yang kemudian melaporkan kepada pimpinan dan meminta arahan pimpinan.

Selanjutnya , karena dalam hal penanganan penyelesaian permasalahan pertanahan oleh APH (Aparat Penegak Hukum) kami melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan permintaan surat tersebut, lalu kemudian dilakukan pengukuran untuk tindak lanjut dari surat permohonan tersebut.

Pada tanggal 12 Maret 2021 Polres Mabar mengirim surat kepada Jose Juhut dengan Nomor : B I 499 I III I 2021 I Sat Reskrim prihal Permintaan Keterangan untuk dilakukan klarifikasi terkait perkara dugaan “Pemalsuan Tanda Tangan” yang terjadi pada Rabu tanggal 21 Oktober 2020, sekitar pukul 10.00 Wita di Lingko Cancor Wae Cungga, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Rujukan surat panggilan Jose Juhut dengan Nomor : B I 499 I III I 2021 I Sat Reskrim adalah Laporan Polisi Nomor : LP I 42 I II I 2021 I NTT I Res Mabar, tanggal 9 Februari 2021 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP. Lidik I 52 I II I 2021 I Sat Reskrim, tanggal 17 Februari 2021.

Jose Juhut telah hadir dan memberikan keterangan dan klarifikasi pada Rabu, 17 Maret 2021 jam 11.00 di Ruang Unit Tindak Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Mabar oleh Bripka Reddy Y. Adang sebagai saksi.

Dari saksi kemudian tiba-tiba Polres Mabar menetapkan Jose Juhut sebagai tersangka. Dari sebagai saksi dan selama menjadi tersangka selalu melakukan BAP atas Jose Juhut di ruangan Satreskrim Polres Mabar adalah Bripka Reddy Y. Adang.

Sedangkan kriminalisasi terhadap Jose Juhut oleh BPN Mabar dimulai ketika BPN Mabar menggunakan pemetaan bidang tanah warna kuning melalui aplikasi bhumi.atr.bpn dengan bukti SHM No. 149 dengan nama pemegang hak Fransiskus Xaverius Wahyudi Wibisono tahun 2007. Padahal pemetaan bidang tanah warna kuning itu dilakukan di atas tanah milik Jose Juhut yang didapatkan melalui jual beli dengan Tua Golo Capi Sani Hamali (SH) dengan berkas lengkap.

“Saya memiliki berkas, yaitu Surat Bukti Perolehan Tanah Adat atas nama SH dan Surat Pernyataan Jual-Beli Tanah antara SH dan Lelo Yosep Laurentius (LYL),” ujar Jose kepada Media Kompas86.com di Labuan Bajo pada Rabu (22/1/2025).

Selain itu, kata Jose, ada juga Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah dari SH dan LYL; Surat Keterangan Kepemilikan Tanah dari Kepala Desa Golo Bilas a.n. LYL; Surat Keterangan Belum Kena Pajak dari Kepala Desa Golo Bilas a.n. LYL; dan Surat Keterangan Tanah Tidak Dalam Sengketa dari Kepala Desa Golo Bilas at.as nama LYL.

“Semua berkas itu menunjukkan tanah milik saya (Jose Juhut) dengan batas-batas, yaitu utara dengan Saluran Irigasi dan Jalan; timur dengan Nelis Kokeng, selatan dengan Jalan Raya Labuan Bajo-Ruteng, dan barat dengan SH,” tegas Jose.

Lebih lanjut Jose menuturkan, pada 12 Januari 2021 BPN Mabar melakukan rekon kedua di atas tanah milik Jose Juhut dengan alasan bukti SHM No. 149 dengan nama pemegang hak Fransiskus Xaverius Wahyudi Wibisono tahun 2007 di mana batas-batasnya, yaitu Utara dengan Haji Radja, Selatan dengan Jalan Raya Ruteng-Labuan Bajo, Timur (depan) dengan Maria Goreti Erlin Gunawan, Timur (belakang) dengan Kornelis Kokeng, Barat dengan Mikael Dindu.

Sedangkan sesuai keterangan saksi dari BPN Mabar Christina Udasi pada rekaman suara fakta persidangan tanggal 19 Agustus 2024 bahwa yang diundang untuk kembali pelaksanaan pengukuran kedua adalah pemohon dan para tetangga batas dan kepala wilayah.

“Justru yang hadir saat itu sesuai bukti foto-foto yang ditunjukkan JPU di persidangan adalah Longginus Sayang dan Lorens Jelalut. Longginus Sayang dan Lorens Jelalut bukanlah tetangga batas yang dimaksudkan dengan SHM No. 149 dengan nama pemegang hak Fransiskus Xaverius Wahyudi Wibisono tahun 2007 itu dari Surat Jual-Beli antara Wahyudi Wibisono dan saudara Asis tertanggal 6 Juni 1990,” ungkap Jose.

Menurutnya, Longginus Sayang menjadi salah satu saksi dari tiga belas orang saksi yang telah membuat bukti keterangan tertulis bahwa (alm.) Tua Golo Capi Hamali membuat cap jempol pada semua berkas tanah di Kewilayahan Golo Capi.

“Bukti keterangan tertulis dari Longginus Sayang dan kawan-kawannya itu dibuat tanggal 1 Mei 2024. Ketiga belas orang yang membuat kesaksian tertulis itu semuanya berasal dari Kewilayahan Golo Capi di mana mereka membenarkan bahwa bahwa (alm) Tua Golo Capi Hamali membuat cap jempol pada semua berkas tanah di Kewilayahan Golo Capi, Sedangkan Surat Jual-Beli antara Wahyudi Wibisono dan saudara A pada tanggal 6 Juni 1990 itu menggunakan tanda tangan palsu (alm) Tua Golo Capi Hamali,” jelas Jose.

Fakta menunjukan bahwa, Sesuai rekaman suara fakta persidangan pada tanggal 15 Juli 2024, saksi Fransiskus Xaverius Wahyudi Wibisono membenarkan bahwa batas-batas tanah di dalam perjanjian jual beli dengan Saudara Asis tanggal 6 Juni 1990 itu sebagai berikut : Utara dengan Tanah Umum Desa Bilas (Hutan); Selatan dengan Jalan Raya Ruteng-Labuan Bajo; Timur dengan Paulus Parung; dan Barat dengan Tanah Umum Desa Bilas (Hutan).

(Deni)

Pos terkait