Saumlaki (Tanimbar) KOMPAS86.com
Dugan pemerasan terhadap nelayan Andon di Seira, Kecamatan Wermaktian telah menimbulkan konflik di tengah warga setempat hingga membawa nama aparat Kepolisian yang bertugas wilayah itu.
Pasalnya, kasus tersebut terjadi akibat oknum tertentu yang diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap para nelayan andon di seira Kecamatan Wermaktian yang nota bene berprofesi sebagai wartawan media investigasi mabes polri berinsial RY dan MI yang merupakan jurnalis KKT di Saumlaki.
Kepada media ini, Tomi Lenunduan mengatakan, ‘Tudingan terhadap Kapolsek Wermaktian adalah penipuan yang sengaja dimainkan oleh oknum-oknum pelaku yang sengaja membacup kejahatan para pelaku pemerasan bagi nelayan andon di Seira Blawat.
“Saya katakan demikian karena, telur ikan itu saya titip kepada Bapak Kanit Serse Wermaktian untuk membawanya ke Saumlaki berhubung mesin saya mengalami gangguan. Oleh karena itu, saya ke terminal Batu putih untuk menitipkan telur ikan ke Kanit Serse,”jelas Lenunduan.
Dikatakan, saat itu kanit tidak tahu menahu masalah tersebut, namun tiba tiba didadatangi 2 (Dua) oknum Wartawan Yakni, RY dan MI bersama Terlapor Tinus Refwalu dalam Kasus Pemerasan nelayan andon, sekaligus menuduh bahwa telur ikan yang di bawa adalah milik Kapolsek dan kanit reskrim Polsek Wermaktian.
“Kanit Serse Polsek Wermaktian telah menjelskan soal pemilik telur ikan terbang yang dititip itu. Bahkan mengarahkan kedua oknum wartawan ke tempat tinggal pemilik dan bos yang membeli telur ikan tersebut. Jadi, Telur ikan terbang yang dibawa Kanit Serse Polsek Wermaktian itu dikira milik Alex B. Sebagai mana di vonis oleh RY dan MI.
Lenunduan menambahkan bahwa terkait Informasi tersebut adalah hoax dan tidak benar. Padahal sudah di arahkan langsung ke bos LTI untuk menjelaskan telur tersebut milik siapa, dan asal usul telur ikan itu dari siapa. “Saya lihat ada upaya-upaya dari onknum wartawan tersebut untuk mengaburkan penanganan yang sementara berjalan kemudian menghambat proses penyelidikan,”kesalnya.
Terkait dengan itu, dirinya akan melayangkan somasi kepada oknum Wartawan Investigasi Mabes ke rana hukum dan akan melaporkan masalah ini kepada Kapolri dan Dewan Pers untuk ditindaklanjuti masalah yang melibatkan wartawan media tersebut.
“Kami akan melaporkan oknum Satpol PP kepada Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar dan Inspektorat Daerah sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil yakni, ‘Seorang PNS tidak bisa melakukan atau mencari pekerjaan sampingan terkecuali mendapt ijin dari pimpinan atau mendapat surat tugas dari pemerintah daerah untuk menjalankan tugas sebagai jurnalis.
“Tugas pokok Satpol PP adalah, menegakan peraturan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat” bahkan yang bersangkutan sangat jelas turut serta dan menghetahui kegiatan pemerasan telur ikan tersebut namun tidak melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian pada hal MI adalah Satpol PP.
Tomi Lenunduan meminta kepada Kepala Satpol PP serta inspektorat daerah agar segera bertindak atas perlakuan buruk yang dipraktekan oleh oknum PNS tersebut karena yang bersangkutan sangat mempermalukan citra ASN dan Satpol PP Kepulauan Tanimbar, pintanya.
# Masagus #