Lombok Tengah,20/1/2025/ 9.49 WITA, NTB KOMPAS86.COM – Perkembangan baru mencuat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Aik Berik, Kecamatan Batu Keliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah. Yoga Paratama Putra, S.H, yang dikawal oleh Hartono, Ketua Umum Laskar Rinjani Serdadu Sasak ( Keluarga Besar Suka Duka ), terus mendorong proses hukum atas kasus ini setelah melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Dugaan korupsi ini mencuat setelah adanya laporan pungutan liar dalam program PTSL yang dilakukan secara terang-terangan. Barang bukti berupa kuitansi pembayaran dan kesaksian warga turut memperkuat laporan tersebut. Hari ini, Senin (20/1/2025), Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mulai memanggil terlapor untuk dimintai klarifikasi.
Menurut Yoga Paratama Putra,S.H penyidik Kejaksaan Negeri menyatakan bahwa dugaan kasus ini memiliki dasar yang cukup kuat. “Laporan yang kami ajukan telah diterima dan dipelajari oleh pihak kejaksaan. Penyidik juga menyampaikan bahwa bukti dan kesaksian yang ada cukup mendukung,” ujarnya.
Proses hukum yang sedang berjalan mencakup klarifikasi dari terlapor, yang kemudian akan dilanjutkan dengan pemanggilan saksi-saksi lain. “Ini adalah langkah awal untuk mengembangkan kasus lebih jauh. Kami berharap kejaksaan dapat memberikan tindakan tegas yang memberi efek jera, baik kepada pelaku maupun kepada pihak-pihak lain yang berpotensi melakukan tindakan serupa,” tegas Hartono.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk membuktikan keberanian dan komitmennya dalam menegakkan hukum. Hartono juga menyoroti perlunya tindakan tegas untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum, yang belakangan ini cenderung menurun.
“Kasus ini adalah pembuktian, apakah kejaksaan mampu memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. Kami dan masyarakat sangat mendukung langkah hukum yang tegas terhadap para pelaku pungutan liar dalam program PTSL ini,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menyatakan bahwa proses klarifikasi ini adalah tahap awal, yang akan diikuti dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para saksi dan pihak-pihak terkait. Informasi terbaru dari penyidik akan terus disampaikan kepada masyarakat.
Kasus dugaan korupsi ini tidak hanya menjadi sorotan lokal, tetapi juga diharapkan menjadi contoh penanganan hukum yang berintegritas bagi wilayah lain. Masyarakat berharap agar pelaku yang terbukti bersalah dijatuhi hukuman berat sebagai efek jera dan langkah preventif di masa mendatang.”NN-01
Thomas