Ketua Komisi IV DPRD TTS Terima Pengaduan Para guru SD Oenoah Terkait Mantan Operator Sekolah Yang Lolos P3K

banner 468x60

Kabupaten TTS.NTT.kompas86.com.kepala Sekolah SD Inpres Oenoah, Kecamatan Amanuban Selatan, kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi NTT, Zadrak Nuban, bersama Operator Sekolah Dison Missa dan guru Desri Tefu, mendatangi Komisi IV DPRD TTS pada Selasa, 14 Januari 2025.

Terpantau awak media di ruang kerja komisi IV Kedatangan Sadrak Nuban barsama dua guru bertujuan mengadukan Boas Sali, mantan operator sekolah, yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 2024 meskipun telah diberhentikan sejak Januari 2024 Namun Boas Sally namanya tetap lolos.

Para guru diterima oleh Ketua Komisi IV DPRD TTS, Relygius L. Usfunan, SH, didampingi Wakil Ketua Komisi Deksi Letuna, Sekretaris Albinus Kase, serta anggota Agripa Bako, Oktovina Lado, Jublina Sun, dan Yulius Nenobais.

Menurut Zadrak Nuban. , Boas Sali diberhentikan dari SD Inpres Oenoah pada Januari 2024. Namun, belakangan diketahui Boas lolos seleksi PPPK. “Saya tidak tahu dari mana Boas mendapatkan SPTJM dan SK, karena saya tidak pernah mengeluarkan dokumen itu. Saya curiga tanda tangan saya mungkin dipalsukan,” ujarnya.

Zadrak juga menyoroti kasus lain yang melibatkan Desri Tefu, guru yang telah mengajar sejak 2016. Meskipun Desri hanya memiliki ijazah SMA pada waktu itu namun SPTJM yang dikeluarkan oleh kepala sekolah hanya diperuntukkan kepada Desri Tefu. “SPTJM yang saya keluarkan hanya untuk ibu Desri, tetapi anehnya ibu Desri tidak lolos sedangkan Pak Boas yang lolos”, lanjut Zadrak.

Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD TTS, Relygius Usfunan, menyarankan kepala sekolah Zadrak Nuban untuk segera bersurat ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD). ” mengingat masa sanggah sisa satu hari oleh karena itu segera buat surat sanggahan agar kami bisa meminta dinas terkait untuk memprosesnya,” kata Egy sapaan akrab Relygius Usfunan.

Sekretaris Komisi IV, Albinus Kase, menambahkan, “Surat itu harus segera dikirimkan, dengan tembusan ke DPRD.
Anggota komisi IV DPRD TTS, Oktovina Lado juga mengingatkan pentingnya langkah cepat agar segera di proses” Jangan sampai aspirasi ini tidak ditindaklanjuti sehingga secepatnya buatkan surat.

Wakil Ketua Komisi IV, Deksi Letuna, menjelaskan bahwa Dison Missa sebagai operator baru yang masuk pada Maret 2024 tidak memiliki kewenangan mengajukan dokumen terkait periode sebelumnya. Sementara untuk Desri Tefu, ia diminta bersabar karena kemungkinan data di Dapodik belum diperbarui.
Ketua Komisi IV, Relygius Usfunan, menegaskan komitmen untuk mengawal aspirasi ini hingga tuntas. Ia meminta BKPSDMD segera melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk mengklarifikasi keluhan yang masuk.

kami berharap kepala sekolah cepat menindak lanjuti dengan dengan bersurat kedinas p dan k dan Bkpsdm.“Kami akan mengawasi dan memastikan bahwa permintaan forum guru terkait pembukaan PPPK tahun 2024 dapat terealisasikan,” ujar Egi.

Tarsi Abi86

Pos terkait