Pengedar Shabu Yang Bercokol Di Kelurahan Simpasai di Bekuk Tim Opsnal Polres Dompu, Target Utama Lolos.”

banner 468x60

Kompas86.com.Dompu, NTB.Operasi pemberantasan narkoba yang di lakukan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu berhasil menyapu dua pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu-shabu yang bercokol di Kelurahan Simpasai pada Kamis, (9/1/25), di sebuah rumah di Lingkungan Simpasai, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.

Operasi penangkapan terhadap para terduga pelaku tersebut diwarnai sandiwara yang tidak memuaskan, pasalnya target utama, yang diduga sebagai Big Bos barang haram Narkotika jenis shabu berhasil meloloskan diri sergapan tim opsnal Satuan Narkoba Polres Dompu, ungkap Kasat Narkoba saat di temui awak media kemarin siang.

Kasat Narkoba menjelaskan, berdasarkan informasi warga bahwa di rumah tersebut kerap menjadi tempat transaksi narkoba. Guna merespon laporan warga tersebut tim opsnal yang di pimpin langsung IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos, segera menuju ke lokasi yang sudah di ketahui oleh tim opsnal. Tak menunggu waktu lama kemudian tim bereaksi untuk mengepung lokasi dan mendapati dua pria, FTR (27) dan TF (32), di dalam kamar. Namun, target utama berinisial SL atau big bosnya melarikan diri saat tim hendak masuk.

“Pada saat penggeledahan, tim yang disaksikan beberapa orang warga setempat, menemukan barang bukti berupa satu klip kecil kristal bening diduga sabu (bruto 0,25 gram; netto 0,01 gram), dua korek api, dua handphone, satu dompet hitam, dan uang tunai Rp350.000,” jelas Sofyan dengan belak-belakan.

Lebih jauh Kasat Resnarkoba IPTU Muh. Sofyan menyebutkan, bahwa operasi ini bagian dari komitmen Timsus yang baru dibentuk untuk memberangus pengedar barang haram jadah sampai ke akar-akarnya.

“Meski big bosnya berhasil lolos, kami tidak akan berhenti. Penangkapan dua pengguna ini adalah langkah penting untuk memutus rantai distribusi,” ujarnya.

Kedua terduga kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara pengejaran terhadap SL terus dilakukan. Polisi mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar lingkungan terbebas dari ancaman narkoba, tandas Kasat Narkoba.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku bakal di jerat pasal 112, 114 KUHP juntho Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun Pidana Penjara atau masuk bui, pungkas Kasat Narkoba melalui kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis SH.

Rdw/ddo.

Pos terkait