Vina Kumala: Kenaikan Pajak 12% Akan Berdampak Terhadap Industri Pariwisata

banner 468x60

Bukittinggi, KOMPAS86.com
Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025,Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani mengumumkan akan menerapkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, kenikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Hal yang sama atas kenaikan pajak ini akan berdampak terhadap industri pariwisata di Kota Bukittinggi terutama bidang perhotelan dan Restoran.

Kenaikan pajak 12% langsung mendapatkan tangapan dari Vina Kumala Anggota DPRD Kota Bukittinggi komisi III yang membidangi Pariwisata.

Vina Kumala menjelaskan,” Kenaikan pajak 12% terhadap industri pariwisata tentu akan berdampak, tetapi secara pribadi tidak akan bersebrangsn dengan aturan tersebut, selaku penggiat perhotelan kami akan berusaha mengakomodir bagaimana jalan terbaik terus berkembangnya pariwisata di Kota Bukittinggi” jelasnya.

” Kenaikan pajak ini pasti akan kita rasakan beberapa bulan ke depan terutama bagi anggota PHRI, selaku anggota DPRD komisi III yang membidangi pariwisata, nantiknya kita coba memberikan sosialisasi dan bekerjasama dengan mitra yaitu Dinas Pariwisata, dampak dari kenaikan pajak 12%” terangnya.

Lebih lanjut Vina Kumala menambahkan, “menyikapi kenaikan PPN 12% yang direncana thn 2025 itu di berlakukan harga hotel itu kan tergantung dan sangat tergantung pada pola permintaan sehingga nanti tentu akan ada strategi, jadi tidak bisa serta merta langsung menaikan harga, karena di industri perhotelan memiliki strategi penetapan harga disesuai kan dengan kondisi dan tingkat hunian,
karena di hotel itu ada harga musiman pada saat high , low season”.ungkapnya

“pelaku usaha akan ada evaluasi menyikapi kenaikan ini, karena waktu nya tepat sekali diawal tahun untuk evaluasi, yang jelas pelaku tidak akan berseberangan dengan aturan dan tidak akan gegabah”. Tutupnya

Sementara jumlah Hotel yang terdaftar di PHRI 78 Hotel dan 125 Homestay.

(Basa)

 

 

Pos terkait