DUMAI, kompas86.com-Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi, didampingi Wakil Ketua DPRD, Bahari, dan H. Johanes MP Tetelepta, S.H., M.M. Turut hadir Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Kota Dumai, Muhammad Mufarizal, S.T, M.IP, General Manager Pelindo Dumai, Jonatan Ginting beserta staf, serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Dumai. 31/12/2024.
Dalam rapat ini, Pimpinan DPRD menyoroti berbagai persoalan terkait status tanah, aset negara, dan kepastian hukum bagi masyarakat. Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi, menegaskan pentingnya menyelesaikan masalah ini secara tuntas dan transparan.
“Kami berkomitmen untuk serius menindaklanjuti persoalan ini. Proses penyelesaiannya harus intens, dengan tetap melindungi hak masyarakat dan aset negara,” ujar Agus.
Kepala Dispertaru Kota Dumai, Muhammad Mufarizal, memaparkan bahwa dari 70 unit tanah yang menjadi tuntutan, hanya 10 unit yang telah memiliki sertifikat hak milik, sementara sisanya masih berstatus hak pakai.
Wakil Ketua DPRD, H. Johanes MP Tetelepta, menambahkan bahwa permasalahan ini perlu perhatian serius, mengingat adanya potensi kelalaian administratif. “Kami berharap ada ketegasan dari semua pihak untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat sekaligus menjaga aset negara,” ujarnya.
Melalui fungsi pengawasan, DPRD berkomitmen mendukung penyelesaian yang adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat. “Kami tidak hanya mengawasi, tetapi juga mendorong solusi yang baik, agar masyarakat merasa dilindungi, dan proses ini tetap berjalan sesuai aturan,” tambah Agus.
Pimpinan DPRD Kota Dumai berharap langkah ini memberikan kejelasan hukum dan ketenangan bagi masyarakat terdampak, sekaligus menjaga aset negara tetap aman.
(Agus APPI)
*Sumber sektariat DPRDdumai*