Pemkab Ketapang Akan Serius Perhatikan UMK Tahun 2025

banner 468x60

 

KETAPANG (KALBAR) KOMPAS86.COM – Staf Ahli Bupati Bidang Ekbang Kabupaten Ketapang Drs. H. Maryadi Asmu’ie, memastikan bahwa hak-hak buruh terkait usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ketapang tahun 2025 akan diperhatikan dengan serius.

 

Kepastian ini disampaikan saat Staf Ahli menerima perwakilan Aliansi Serikat Pekerja-Serikat Buruh Ketapang dalam audiensi yang digelar di ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang, Jumat (27/12/2024).

 

Staf Ahli menemui perwakilan Serikat pekerja didampingi dengan sejumlah pejabat terkait. Antara lain Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs. Heryandi, M.Si,  Wakil Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang, dan beberapa pejabat lainnya.

 

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Serikat Pekerja mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap upah minimum yang dianggap tidak mengalami kenaikan signifikan selama beberapa tahun terakhir, hanya sebatas penyesuaian.

 

“Harga kebutuhan pokok terus meningkat, sementara upah kami tidak naik signifikan. Ini membuat beban ekonomi kami semakin berat,” ujar salah satu perwakilan serikat pekerja.

Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk meninjau kembali formulasi penetapan upah minimum yang dirasa tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman. Mereka juga mencontohkan beberapa kabupaten lain yang sudah menggunakan formulasi khusus untuk penetapan UMK, sehingga mampu mensejahterakan buruh di wilayah tersebut.

 

Staf Ahli Bupati, mengapresiasi langkah serikat buruh dalam menyampaikan aspirasi mereka, namun beliau menjelaskan bahwa penetapan UMK bukanlah wewenang Pemkab Ketapang. “Penetapan Upah Minimum Kabupaten Ketapang di luar wewenang Pemkab. Kami hanya berwenang menyampaikan usulan dengan mempertimbangkan beberapa indikator,” jelas Staf Ahli.

 

Pada kesempatan ini, Staf Ahli menekankan pentingnya sinergi antara seluruh pemangku kepentingan untuk mencapai kesepakatan yang adil dan seimbang bagi semua pihak. “Saya berharap hasil dari pertemuan ini dapat menjadi langkah awal menuju perbaikan kesejahteraan buruh di Kabupaten Ketapang,” tutup Staf Ahli.

 

Efyus/Prokopim Ktp

Pos terkait