Pemasangan Spanduk di Jalan Karang Menjangan Menimbulkan Keresahan Bagi Kalangan Pedagang

banner 468x60

Kompas86.com 

Surabaya |Jatim | Pasar Tradisioanal buka setiap hari mulai pagi sampai malam, yang terletak di Jalan Karang Menjangan, Dan sudah beroperasi selama bertahun-tahun.

Menjelang akhir tahun 2024 tiba-tiba diselimuti keresahan dan kegaduhan, setelah munculnya spanduk yang memuat peraturan baru mengenai batas waktu ketentuan jualan.

Keberadaan spanduk ini menimbulkan pertanyaan bagi kalangan para pedagang dan warga sekitarnya.

Mengingat pasar tradisional yang buka mulai pagi hingga malam hari sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari di kawasan tersebut, dan mendadak dihadapkan pada aturan yang tidak pernah ada sebelumnya.

Sementara saat dikonfirmasi mengenai pemasangan spanduk tersebut, Camat Gubeng, Eko Kurniawan Purnomo saat ditemui pada, Jumat (20/12) dikantornya memberikan penjelasan, dengan pemasangan spanduk yang memuat peraturan tentang batas waktu jam operasional dan ketentuan penutupan jualan tersebut adalah inisiatif dari pihak RW setempat, bukan keputusan yang diambil oleh pemerintah kecamatan.

“Pemasangan spanduk itu dilakukan oleh RW setempat yang mungkin ingin menertibkan kawasan tersebut sesuai dengan kebutuhan mereka,” jelas Eko Kurniawan.

Sementara itu menurut Kepala Satpol PP kota Surabaya Muhamad Fikser dihubungi pada Jumat (20/12) (via telepon), saat ditanya mengenai dari pihak Satpol PP dalam melakukan tindakan ini, Kepala Satpol PP Surabaya, Fikser, menyatakan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam pemasangan spanduk tersebut.

“Kami tidak tahu-menahu soal pemasangan spanduk itu. Satpol PP tidak ikut serta dalam keputusan itu. Dan kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab,” ujar Fikser.

Keputusan yang tiba-tiba ini membuat para pedagang di pasar tradisional di Jalan Karang Menjangan merasa terkejut. Banyak dari mereka yang tidak mendapatkan informasi sebelumnya mengenai perubahan aturan yang tercantum dalam spanduk tersebut.

Beberapa pedagang menyatakan kekhawatirannya, dengan adanya aturan baru yang mengatur jam operasional bisa berdampak pada penghasilan mereka, mengingat pasar malam tersebut merupakan sumber mata pencaharian utama.

Pemasangan spanduk ini juga memicu perdebatan di kalangan masyarakat setempat. Sebagian mendukung dengan alasan penertiban yang lebih rapi, sementara yang lain merasa bahwa tindakan tersebut tergesa-gesa tanpa melibatkan warga dan pedagang terlebih dahulu dalam diskusi terbuka. BD

Pos terkait