Wajib Tera Ulang Alat UTTP di Kabupaten Nabire: Langkah Penting Jaga Keakuratan dan Perlindungan Konsumen. 

banner 468x60

Nabire, Gertak.id 18 Desember 2024 – Pemerintah Kabupaten Nabire melalui Dinas Perdagangan Bidang Metrologi & PK menegaskan pentingnya kepatuhan pemilik alat Ukuran, Takaran, Timbangan, dan Perlengkapannya (UTTP) untuk melakukan tera ulang secara berkala. Kewajiban ini berlaku setiap tahun sesuai peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan peraturan turunan lainnya.
Dalam upaya memastikan transaksi perdagangan berjalan adil dan transparan, tera ulang UTTP dilakukan untuk menjaga keakuratan alat ukur yang digunakan di berbagai sektor, mulai dari pasar tradisional hingga usaha berskala besar.
Kepala Bidang Metrologi & PK Kabupaten Nabire, Yulianus Lemauk, S.Sos, menegaskan bahwa tera ulang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha yang menggunakan alat ukur, takaran, dan timbangan.
“Tera ulang ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga untuk memastikan masyarakat, baik konsumen maupun pelaku usaha, mendapatkan keadilan dalam setiap transaksi. Keakuratan alat ukur menjadi prioritas untuk menciptakan ekonomi yang sehat dan kompetitif.
Pelaksanaan tera ulang dilakukan oleh Bidang Metrologi & PK Kabupaten Nabire dengan tahapan sebagai berikut :
1. Pendaftaran dan Pemeriksaan Alat – Pemilik UTTP diwajibkan melapor dan membawa alatnya ke lokasi yang ditentukan.
2. Pengujian Keakuratan – Petugas metrologi melakukan pemeriksaan dan pengujian menggunakan standar yang telah ditetapkan.
3. Pemberian Tanda Sah – Alat yang memenuhi standar akan diberi tanda tera ulang berupa stiker atau segel resmi dari petugas.
4. Rekomendasi Perbaikan – Jika alat tidak memenuhi kriteria, pemilik diminta memperbaikinya sebelum dapat digunakan kembali.
Dinas Perdagangan Nabire menekankan bahwa keterlambatan atau kelalaian dalam melakukan tera ulang dapat merugikan masyarakat luas dan menimbulkan konsekuensi hukum bagi pemilik UTTP. Sanksi yang dapat diterapkan meliputi denda administratif hingga penyegelan alat yang tidak sah.

“Kami berharap para pelaku usaha di Nabire bisa mematuhi ketentuan ini. Jika ditemukan alat ukur yang tidak sesuai standar, maka kami akan memberikan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” Ujar Kepala Bidang Metrologi & PK Kabupaten Nabire.
Untuk memudahkan para pelaku usaha, Dinas Perdagangan Kabupaten Nabire juga akan melaksanakan layanan jemput bola bila masa Tera ulang sudah jatuh Tempo, Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dan kesadaran akan pentingnya tera ulang.
Harapan Pemerintah Kabupaten Nabire berharap dengan adanya kepatuhan terhadap tera ulang UTTP, kepercayaan masyarakat terhadap transaksi perdagangan dapat meningkat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang adil dan berkelanjutan.
Bagi pelaku usaha yang belum melakukan tera ulang, dinas perdagangan kabupaten Nabire mengimbau agar segera menghubungi  Bidang metrologi & Perlindungan konsumen untuk mendapatkan pelayanan sesuai.

Delimer Simbolon

Pos terkait