PEMERINTAH DESA PUYUNG TEGASKAN KOMITMEN PERTAHANKAN ASET DESA DALAM SENGKETA TANAH PECATU

banner 468x60

Lombok Tengah, Puyung – 12 Desember 2024 kompas86.com-Pemerintah Desa Puyung kembali menunjukkan komitmennya untuk menjaga aset desa dengan menggelar rapat koordinasi penting terkait sengketa tanah pecatu. Sengketa ini dipicu oleh klaim dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris, yang memberikan surat kuasa kepada sejumlah oknum untuk menghentikan aktivitas penggarapan tanah tersebut.

Rapat yang berlangsung Kamis malam, 12 Desember 2024, di Aula Kantor Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, dihadiri oleh Kepala Desa Puyung Parhan Hadi, S.SE., bersama para kepala desa dari desa-desa pemekaran, termasuk Desa Nyerot, Desa Gemel, dan Desa Bare Julat. Hadir pula Ketua BPD, kepala dusun, tokoh masyarakat, serta para penggarap tanah pecatu dari masing-masing desa.

Dalam rapat tersebut, Kepala Desa Nyerot Sahim menegaskan bahwa klaim atas tanah pecatu tidak memiliki landasan hukum yang kuat . Ia menjelaskan, berdasarkan hukum perdata, klaim ini tidak dapat diakui kecuali telah mendapatkan keputusan hukum yang berkekuatan tetap. “Tindakan ini jelas tidak sesuai aturan. Lewat kesempatan itu juga Sahim meminta kepada kepala desa Barejulat sebagai lokasi tanah Pecatu itu berada agar empat belas oknum yang merupakan warga desa Barejulat untuk diberikan pemahaman agar permasalahan ini tidak terjadi keributan karena oknum empat belas orang tersebut bisa saja Kami melaporkan Oknum kepihak yang berwajib.Tanah pecatu bukanlah hak individu,” katanya tegas.

Merujuk pada UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria dan Permendagri No. 3 Tahun 2021, tanah adat seperti tanah pecatu memiliki status komunal dan tidak bisa dimiliki secara perseorangan. Kepala Desa Puyung, Parhan Hadi, menambahkan bahwa dokumen pipil, yang sering menjadi dasar klaim, tidak dapat diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997.

Parhan Hadi menegaskan bahwa pemerintah desa akan mengambil langkah-langkah hukum untuk mempertahankan aset ini. “Tanah pecatu adalah bagian dari warisan desa yang harus dijaga. Kami siap melibatkan tokoh adat, masyarakat, dan pihak berwenang untuk memastikan tanah ini tetap menjadi milik desa,” ungkapnya.

Ketua BPD Puyung, Uztaz Kherul Anwar, memberikan dukungan penuh atas langkah ini. Menurutnya, tanah pecatu bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga simbol tanggung jawab bersama yang harus dijaga demi keberlanjutan generasi mendatang. “Ini adalah milik komunal, bukan individu. Kita harus berdiri bersama untuk mempertahankan hak masyarakat,” ujarnya.

Tokoh masyarakat Desa Gemel, Pak Mursidi, mengusulkan pemasangan plang bertuliskan “Tanah Milik Pecatu” lengkap dengan logo Kabupaten Lombok Tengah. Langkah ini diharapkan dapat mempertegas status tanah pecatu sebagai milik bersama yang tak dapat digugat secara personal.

Sekretaris Desa Puyung, G. Husen, menutup rapat dengan menegaskan kesiapan pemerintah desa untuk mengawal persoalan ini. Ia juga mengapresiasi partisipasi aktif semua pihak, mulai dari kepala dusun hingga tokoh masyarakat, dalam menjaga tanah pecatu sebagai warisan desa.

Melalui rapat ini, Desa Puyung telah menunjukkan keteguhan sikap dan koordinasi yang solid untuk melindungi aset desa. Langkah ini tidak hanya mencerminkan kepemimpinan yang bertanggung jawab, tetapi juga semangat persatuan masyarakat dalam menjaga hak bersama.

Thomas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan