Lombok Tengah.NTB.kompas86.com– PT Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) yang disegel dibuka sepihak, Warga Desa Puyung, Kecamatan Jonggat kabupaten Lombok Tengah Bakal Gedor Dewan perwakilan Rakyat,kami akan mengirimkan surat resmi. Surat tersebut berisi permintaan audiensi terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan aparat penegak hukum oleh PT Alfaria Trijaya, dalam operasional gerainya di desa Puyung. Warga mempertanyakan legalitas perusahaan sekaligus mengeluhkan praktik-praktik yang diduga melibatkan interpensi APH ada apa,,,,,,,,?
Langkah ini diambil untuk memperjuangkan hak masyarakat sekaligus menuntut transparansi dalam proses perizinan usaha di wilayah mereka. Warga berharap, melalui hearing dengan DPRD, permasalahan yang terjadi dapat segera mendapatkan solusi yang adil dan transparan.
Masyarakat mengungkapkan kekecewaan terhadap pihak Alfamart yang dinilai tidak memberikan respons terhadap tuntutan Masyarakat. “Sebagai komunitas yang berdaulat, kami berhak mengetahui sejauh mana keberadaan Alfamart membawa manfaat bagi Masyarakat Desa Puyung ,Namun yang kami rasakan justru sebaliknya,” ujar salah satu tokoh masyarakat. Mereka menilai Alfamart tidak menghargai otonomi desa maupun hukum adat istiadat di wilayah kami .
Masyarakat juga menyatakan bahwa hak mereka untuk menyampaikan pendapat telah diabaikan. Kami merasa dihadapkan pada tekanan, termasuk dugaan keterlibatan aparat penegak hukum untuk mendukung keberlangsungan operasional perusahaan tersebut.
Masyarakat Puyung menegaskan akan terus memperjuangkan hak hak otonomi desa yang harus mereka salurkan . Kami sebagai masyarakat akan mempertegas persoalan izin dan legalitas operasional Alfamart kepada pihak-pihak terkait. “Kami ingin mempertegas sejauh mana tanggung jawab pemerintah daerah dan pihak terkait atas peraturan daerah yang mereka buat. Sebagai masyarakat, kami berhak tahu apakah keberadaan mereka sudah sesuai aturan atau belum,” tambah perwakilan warga.
Selain meminta audiensi dengan DPRD, Masyarakat juga Berupaya mendesak pemerintah daerah untuk transparan dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tata kelola izin usaha. Masyarakat berharap, laporan yang akan kami ajukan ke Ombudsman dapat membantu memastikan perusahaan mematuhi kewajiban sosial dan legalnya.
“Kami Masyarakat berharap ada keadilan bagi kami. Pemerintah harus tegas dan terbuka agar tidak ada lagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat desa,”
Langkah tegas ini menunjukkan bahwa masyarakat Puyung serius dalam memperjuangkan hak-hak Otonomi Desa serta menuntut akuntabilitas dari perusahaan maupun pemerintah daerah. Masyarakat berharap, melalui jalur hukum dan mediasi dengan DPRD, permasalahan ini dapat segera diselesaikan.
Satria.