KETAPANG (KALBAR) KOMPAS86.COM__, Mewakili Bupati Ketapang, Staff Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan Drs. H. Maryadi, MM membuka Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Desa, Kamis (14/11/2024) bertempat di Hotel Borneo Ketapang.
Bupati dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Staff Ahli Bupati, mengucapkan selamat datang dan terimakasih kepada narasumber yang memberikan materi pada rakoor ini.
“Semoga kehadiran Bapak/ Ibu dapat memberikan pencerahan sekaligus dapat meningkatkan kemampuan dan pengetahuan bagi pemerintah Desa, dalam meningkatkan pengelolaan keuangan Desa sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Selain itu, Ia juga berharap seluruh desa dalam wilayah Kabupaten Ketapang dapat memahami serta menyamakan persepsi dalam pengelolaan keuangan Desa, agar kedepannya tidak menimbulkan tendensi, sehingga berakibat akan munculnya tanggapan, opini publik serta friksi yang negatif terhadap kinerja pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan.
“Sehubungan dengan telah diundangkannya peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa, maka perlu dilakukan pembahasan peraturan secara mendalam meliputi seluruh aspek hukum pengelolan keuangan Desa, dengan tujuan agar pemerintah dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangannya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ia menambahkan kepada kepala Desa, bahwa prinsip pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa itu sebenarnya, dapat dipertanggungjawabkan baik secara teknis, administrasi maupun hukum dan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
“Karena jika keuangan Desa tidak dikelola secara tepat dan tertib administrasi, maka dapat menyebabkan kegagalan program pemerintah dan akan berhubungan dengan permasalahan hukum, sehingga tujuan kita mensejahterakan masyarakat tidak akan tercapai,” ucapnya.
Sumber : Prokopim Ktp
Pewarta : Efyus