KETAPANG (KALBAR) KOMPAS86.COM – Kuat dugaan PT Arunika Dirgantara Mandiri (PT.ADM) mempekerjakan Warga Negara Asing (WNA) tanpa prosesur yang jelas serta melanggar aturan yang berlaku di NKRI.
Pantauan media ini terdapat 3 (tiga) orang tenaga kerja asing (TKA) yang dipekerjakan oleh PT. ADM yang merupakan kontraktor pelaksana proyek pembangunan perumahan di PT Buana Marga Tamajaya (PT.BMJ) tanpa sepengetahuan dan seizin Kantor Imigrasi dan Disnaker Kabupaten Ketapang Kalbar.
PT. BMJ yang tergabung dalam PT Sinar Mas Grup adalah perusahaan yang mengelola Hutan Tanaman Industri (Acacia) dengan IUP HHK-HTI berlokasi di wilayah 4 Desa (Air Hitam, Danau Buntar, Natai Kuini dan Air Hitam Hulu) Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang Provinsi Kalbar.
Menurut pengakuan para TKA saat dikonfirmasi mengatakan bahwa keberadaan mereka ditempat kerja sudah 3 bulan, namun saat ditanyai mengenai surat- menyurat, ketiga pekerja tersebut tidak bisa menunjukan identitas serta surat izin tinggal, dengan alasan bahwa surat-surat mereka ditahan di Kantor.
” Tidak ada, karena surat-surat ditahan di kantor, dan semua yang mengurus orang kantor,” terang juru bicara saat dimintai keterangan Rabu, (19/07/2023).
Saat ditanya apakah sudah ada laporan kepada pemerintah setempat seperti di Desa maupun di Imigrasi, para pekerja mengaku bahwa yang mengurus semua adalah orang kantor.
Menurut salah seorang pengusaha asal Sukamara Kalteng sebut saja H. Kadir yang turut sebagai subkontraktor mengatakan, Masalah orang Asing tidak harus lapor di desa karena orang desa tak mengerti hukum dan juga banyak masalah.
“Tidak semua Kades tau, karena kapasitas Kades mereka tidak paham hukumnya, yang paham hukum itu intelkam Polda dan Imigrasi. Sedang di desa juga banyak masalah,” ujar H. Kadir.
Sementara itu, Sufyannor dari Dinas Tenaga kerja yang membidangi Tenaga Kerja Asing dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan.
Demikian pula pihak Imigrasi Ketapang belum bisa didapatkan penjelasannya.
Penggunaan tenaga kerja asing harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah diatur dalam Undang-Undang serta peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres No.20 / 2018) tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 tahun 2018 (Permenaker No.10/2018) tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Aturan ini mencabut aturan sebelumnya yaitu Permenaker No.16 tahun 2015 dan Permenaker No.35 tahun 2015.
Serta Peraturan Pemerintah No.34 tahun 2021 (PP No.34/2021) tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang merupakan peraturan turunan UU Cipta Kerja.
Kemudian keberadaan Warga Negara Asing(WNA) harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
(PP) no 48 tahun 2021 tentang perubahan ke 3 ats peraturan Pemerintah. No 31 tahun 2013, tentang peraturan pelaksanaan undang-undang No 6.tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi media ini masih terus mengumpulkan data dan berupaya mengkonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Efyus/Tim Liputan #