Batam,kompas86.com – – Iwan kei selaku ketua Laskar Merah Putih Provinsi Kepri meminta kepada aparat penegak hukum agar menindak tegas para supir dumtruk yang berwarna kuning yang dengan sengaja ugal-ugalan di jalan raya pada jam 19:00WIB di jalan yang kondisi sangat ramai dari pasir putih menuju simpang fly over”jumat 08 november 2024.
Dumtruk berwarna kuning tersebut sudah melanggar ketentuan Pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka pasal tersebut dibagi menjadi lima ayat. Nah bagi yang belum tahu, berikut rincian pasalnya:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Iwan kei meminta pihak terkait agar mengatur jadwal atau jam khusus bagi dumtruk lewat jangan disaat jam masyarakat ramai dan padat lalu lintas.( D2k )