Lombok Tengah.NTB.kompas86.com.Kamis tgl 6 Oktober 2024 di kantor camat Janapria ,terjadi mediasi terkait tanah sengketa yg berawal dari tahun 1990 yg tak kunjung ada penyelesaian dan pernah terjadi mediasi LG di tingkat desa pada tahun 2015 juga tak kunjung selesai sehingga pihak korban yg merasa tanah warisan nya di ambil oleh pihak lain mencoba mendatangi ormas garda lombok untuk minta perlindungan hukum dan meminta untuk membantu dalam perkara tanah tersebut ,pada tgl 14 September 2024 saudara Mulyadi memberikan kuasa ke pihak garda lombok ,dalam penjelasan yg di sampaikan ketua harian garda lombok ke awak media ,menuturkan pihak nya d
Setelah menerima kuasa langsung bersurat ke kantor camat Janapria dan pihak pihak yg bersangkutan untuk di mediasi di kantor camat ,dan pada tanggal 24 September ,kami di undang untuk mediasi di kantor camat tapi pihak lawan tidak hadir sehingga kami meminta kepada pihak kecamatan Janapria untuk mengundang kembali pihak lawan untuk mediasi sehingga pada tanggal 6 Oktober 2024 kami di pertemukan di kantor camat Janapria ,dan terjadilah mediasi terkait tanah tersebut ,kami dari garda lombok datang dengan 4 personil saja yaitu saya sebagai ketua harian dan Sahir ketua investigasi ,dan pak ,Pahri sebagai dewan pendiri ,dan saudara Adi Hidayat ,sebagai divisi hukum garda lombok ,sedangkan dari pihak lawan juga datang 4 orang ,yaitu Umar ,sdr alam ,haji mahnim dan haji sahli
Saya sangat puas dengan hasil mediasi ini tegas Mulyadi karna setelah mediasi ini saya bisa mengambil kembali hak saya tegas Muliadi kepada awak media ,begitu juga yg di sampaikan pak Pahri sebagai dewan pendiri garda lombok ,dengan adanya mediasi ini kami sudah membuah kan hasil yg memuaskan kepada pihak korban dan mungkin hari Senin kita dan pihak BPN dan APH dan pihak kecamatan akan turun mengukur tanah tersebut atas kesepakatan bersama di dalam mediasi di kantor camat Janapria pungkasnya.
Red.