Dugaan Pungli PTSL Kades Trosobo, Kejari Sidoarjo Kurang Serius Warga Laporkan ke Kejati Jatim

banner 468x60

Surabaya ( Jatim ) Kompas86.com

Terkait kasus dugaan Pungli (pungutan liar, rekd) PTSL yang dilakukan oleh Kades Trosobo Trosobo, Kecamatan Taman Sidoarjo, Heri Achmadi,

Salah seorang warga Kabupaten Sidoarjo, yang bernama Tantri Sanjaya mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Senin (4/11/2024), guna mengadukan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang dirasa tidak serius dalam menangani kasus dugaan Pungli PTSL yang dilakukan oleh Kades Trosobo, Sidoarjo.

Disebutkan Senjaya, kasus dugaan pungli PTSL yang dilakukan oleh Kades Trosobo sudah aporkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo sejak awal tahun 2024. Namun, sampai saat ini belum ada penetapan tersangka meski kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

“Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka padahal perkaranya sudah naik ke penyidikan sejak 31 Juli 2024,” kata Tantri Senjaya saat ditemui di Kejaksaan Tinggil Jatim, Jl. Ayani Surabaya, Senin (4/11/2024).

Ia menyampaikan, bahwa dirinya sudah pernah bertanya beberapa kali kepada pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo, mengenai proses hukum yang sudah dilakukan. Namun, oleh petugas diminta bersabar. “Saat saya tanya jawabannya masih proses penyidikan dan selalu dijawab sabar, sabar dan sabar,” jelas Senjaya.

Senjaya yang juga sebagai warga Trosobo ini juga menyebut, bahwa pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) warga dimintai bermacam macam. “Nominalnya yang diminta pihak desa ini beda-beda mas, ada yang Rp 2,5 juta. bahkan yang saya tau, ada juga yang sampai Rp 15 juta,” ungkapnya.

Selain itu dia menyebut, bahwa masyarakat yang mengajukan sertifikat sebanyak kurang lebih 1.400 orang dari total warga Trosobo yang jumlahnya mencapai sekitar 6.000 lebih. “Semua sertifikat warga yang mengajukan sertifikat prona sudah jadi semua,” tutupnya. Budi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan