Proyek Kontruksi APBD 2024 Kab.Sampang Dugaan Skandal Pengondisian Lelang dan Non Lelang.

banner 468x60

Sampang||kompas86.com -Proyek Kontruksi lelang dan Non Lelang APBD Kabupaten Sampang 2024 Menjadi Sorotan, Dugaan pelanggaran prosedur dan proses pada tiap tahapan nya ditenggarai menjadi penyebab atas pelanggaran itu Sendiri terjadi.

Kuat Dugaan Bahwa proyek Kontruksi Yang berasal Dari uang Negara tersebut Banyak melanggar aturan dan Hukum, Seperti SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja), K3 serta Menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan Kepada pihak lain atau dengan kata lain pelaksana kontruksi dilapangan Tidak sesuai dengan badan usaha yang didaftarkan pada proses lelang dan Non Lelang, Selasa 29/10/2024.

Haryono Abdul Bari akademisi sekaligus politikus senior kabupaten Sampang, Menegaskan sesuai dengan ;

* UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

* PP No. 5 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko

* PP No. 14 Tahun 2021, Tentang Perubahan atas peraturan no. 22 Tahun 2020, Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa konstruksi

Dalam menjalankan proyek konstruksi di Indonesia, Kontraktor wajib memiliki tenaga ahli / teknik Konstruksi setiap bidangnya yang diakui kompetensinya dengan bukti pengakuan formal berupa SKK Konstruksi.

Dalam hal ini Haryono menduga ada praktek pengondisian dengan skema tertentu di setiap proses tahapan proyek Kontruksi dikabupaten Sampang, Bukti dan temuan Yang sudah dikumpulkan mengindikasikan mengarah ke dugaan pencucian uang melalui Badan usaha yang faktanya Hanya digunakan sebagai Bendera saja ucap Haryono.

Haryono menambahkan pengelolaan anggaran di kabupaten Sampang APBD 2024 terkait pengerjaan dan pelaksanaan teknis lelang pengadaan barang dan jasa, Diduga terindikasi bersama sama melanggar regulasi dan diduga mengarah ke pencucian uang jika Nanti terbukti, Beliau juga menjelaskan bahwa pinjam meminjam PT/CV ini melanggar tiga ketentuan, di antaranya:

Melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) untuk mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

Melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar, atau memberikan keterangan palsu sesuai Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2019.

Menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Tentu saja sejumlah Kosekuensi sudah menanti untuk menghukum penyelenggara negara atau perusahaan yang melakukan penyimpangan dalam PBJ, termasuk pinjam meminjam bendera perusahaan lain.

Dalam keterangan nya Haryono Abdul bari sempat mewarning sejumlah pihak agar segera mengevaluasi dan bertanggung jawab atas dugaan carut marut nya proyek Kontruksi APBD 2024 di kabupaten Sampang terutama PJ bupati Sampang Rudi Arifianto selaku pemegang kebijakan penuh atas anggaran APBD 2024 Tersebut.

Haryono dan Tim sudah berkordinasi perihal data dan temuan serta bukti yang terkumpul, secepat nya Akan melaporkan dugaan kejanggalan APBD 2024 Kabupaten Sampang ke KPK dan Kejaksaan Agung, Disinggung Bukti apa saja yang sudah disiapkan Haryono Hanya sedikit menjelaskan bahwa ” Ada mas pokok nya lengkap salah satunya voice pengakuan beberapa pelaksana serta temuan temuan fakta lapangan lain nya , secepatnya akan di matangkan untuk proses laporan nya kalo tidak ke KPK ya ke jaksaan agung” Ungkap Haryono Abdul Bari.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan