Palupuh, KOMPAS86.com
Puluhan warga terdampak tanah BRIN Koto Tabang datangi kantor wali nagari koto rantang tuntut hak kompensasi, adanya pembangunan pagar lingkar BRIN koto tabang sepanjang tiga ribu delapan ratus meter. Menurut sejarahnya tanah BRIN koto tabang adalah tanah ulayat dengan kesepakatan kedua belah pihak antara ristek dan ninik mamak dahulunya adalah siliah jariah.
Pembangunan pagar lingkar BRIN Koto Tabang merupakan proyek strategis Nasional yang segera di bangun dengan dana APBN sebesar 7 milyar untuk melindungi kawasan yang merupakan aset Negara.
Beberapa warga yang mengarap lahan di area kawasan BRIN Koto Tabang yang tanamannya terkena imbas dari pembanggunan pagar tersebut tidak terima, sehingga di bentuklah perkumpulan Masyarakat Peduli Koto Tabang untuk mempertanyakan imbas tanaman dari proyek tersebut.
Menurut Bayu juru bicara dari Perkumpulan masyarakat Peduli Koto Tabang, sebelumnya kami sudah mengundang dari pihak BRIN, namun undangan belum di gubris, dan pada akhirnya kami menngundang lagi untuk mediasi secara damai meminta penjelasan ke pada pihak BRIN serta Vendor dari proyek tersebut” ungkapnya
Melalui mediasi tepatnya pada Hari Senin, Tanggal 28/10/24, yang di hadiri oleh Pihak BRIN dan Pihak Vendor PT.Promix, menghasilkan beberapa kesepakatan yang di peroleh di antaranya, masyarakat yang akan mengarap lahan di lokasi BRIN harus mengisi surat pernyataan, kemudian tentang ganti rugi tanaman yang terkena imbas PT.Promix akan memberikan uang kerohiman yang besarnya belum dapat di tentukan.
Lebih lanjut Popon Direktur PT.PROMIX menyebutkan, ” Kita masih menunggu hasil keputusan dari masyarakat, karena ini adalah kebijakan dari PT Promix, sebab tidak anggaran sebelumnya untuk pengantian tanaman ini, makanya kita tunggu hasil keputusan mereka, kalau sanggup kita bayarkan tetapi kalau tidak nanti kita mediasi kembali” terangnya
Mediasi antara Brin dan masyarakat turut di hadiri Wali nagari koto rantang, Camat Palupuh, kordinator BRIN koto tabang, anggota DPRD kabupaten agam, dan ketua kerapatan adat nagari koto rantang.
Dalam diskusi tersebut pihak BRIN sudah memberikan beberapa solusi bagi masyarakat terdampak, di antaranya vendor pelaksana proyek akan memberikan dana kerohiman, bagi masyarakat yang ingin mengelola tanah di BRIN agar mengisi surat pernyataan rentang dari penggarapan tanah tersebut.
(Basa)